Wakaf secara harfiah artinya menahan (wakafa). Maksudnya, menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindahmilikkan. Wakaf baik dalam bentuk tanah, bangunan atau uang tunai (cash wakaf) bisa menaikkan investasi negara atau swasta dan menurunkan cost of fund-nya seminimal mungkin. Kok bisa?
Karena prinsip wakaf adalah “kerelaan” melepaskan harta untuk kebajikan sosial dan berdaya guna secara sosial melalui pengelolaan atau investasi. Agar barang yang diwakafkan menjadi produktif dan bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan. Namun, tak ditopang dengan literasi terhadap instrumen wakaf yang mumpuni, potensinya masih jauh panggang dari api. Padahal, wakaf memiliki potensi Rp300 triliun per tahun.
Untuk mencapai target tersebut, tata cara pengelolaan wakaf juga tak bisa dipandang sebelah mata. Umumnya ada tiga bentuk pengelolaan wakaf yang dilakukan berbagai lembaga pengelola wakaf:
1. pendekatan produktif, berupa mengelola harta wakaf untuk sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Lalu return dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf.
2. pendekatan non produktif atau non profit. Misalnya membangun rumah sakit gratis, sekolah gratis dan berbagai sarana pelayanan masyarakat secara cuma-cuma. Sementara biaya operasional dari wakaf non produktif ini digali dari sumber lain seperti zakat, sedekah dan infak. Pendekatan non produktif ini agak mereduksi asas wakaf, yakni kedayagunaan atau keswadayaan.
3. pendekatan terpadu. Menggabungkan aspek filantrophisme dan niaga. Surplusnya disalurkan untuk penerima manfaat (mauquf’alaih) dan/atau untuk operasional institusi pelayanan umat dalam satu layer program.
Salah satu bentuk wakaf berdasarkan jenis harta adalah wakaf uang atau disebut juga wakaf tunai. Keduanya mempunyai arti dan makna yang sama. Wakaf tunai merupakan salah satu bentuk ibadah wakaf dalam bentuk uang cash atau tunai.
Pada wakaf tunai atau wakaf uang ini, dana yang diperoleh para wakif akan dikelola oleh nadzhir (pengelola wakaf) yang dalam hal ini bertindak sebagai manajemen investasi. Kemudian dana wakaf tersebut dikelola dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah atau ke berbagai badan usaha yang bergerak sesuai syariah. Keuntungan dari investasi di atas siap didistribusikan kepada maukuf ‘alaih. Adapun pokoknya akan diinvestasikan terus-menerus.Semua investasi, baik melalui instrumen keuangan syariah, atau sektor riil, harus dijaminkan sesuai ketentuan.
Nah, saat ini banyak sekali orang yang mulai melakukan investasi, mulai dari saham, reksadana konvensional hingga yang berbasis syariah sekalipun. Investasi sejatinya cara lain menabung. Apabila menabung hanya menyimpan uang di bank, maka dengan investasi selain menyimpan dana, uang yang diinvestasikan dapat berbuah keuntungan.
Di Islam sendiri cara seperti ini sebenarnya sudah dilakukan, para ulama dahulu menyatakan bahwa tujuan dari perdagangan adalah pengamanan modal bersamaan dengan keuntungan yang dihasilkan. Dengan kata lain, istilah investasi dalam Islam sendiri pada dasarnya adalah pemeliharaan modal (wakaf) lebih diutamakan dibandingkan pendistribusian dana kepada yang berhak (shadaqah).
Ada banyak jenis-jenis investasi, mulai dari konvensional hingga syariah. Beberapa jenis investasi syariah diantaranya; Deposito Mudharabah, Reksadana Syariah, Pasar Modal dan Obligasi Syariah.
Selain empat jenis investasi tersebut, ada beberapa cara mengelola wakaf uang/wakaf tunai:
1. badan wakaf (nazhir wakaf) berperan sebagai investor akan menginvestasikan uang yang diwakafkan kepada suatu lembaga/perusahaan ataupun kepada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah.
2. pewakaf (waqif) mewakafkan dananya secara langsung ke lembaga keuangan syariah. Dengan kata lain, waqif berperan langsung sebagai investor yang menginvestasikan dananya dengan mencari keuntungan dari investasi tersebut.
3. badan wakaf (nazhir wakaf) menggunakan dana yang diwakafkan ke dalam bentuk wakaf produktif yang hasil dari wakafnya nanti akan diberikan kepada penerima wakaf (mauqufโalaih), dan untuk jenis pengelolaan wakaf ini dibutuhkan tim atau panitia tersendiri untuk mengelolanya.
Wakaf produktif
wakaf produktif pada dasarnya adalah bentuk investasi dana yang hadir dalam bentuk barang/jasa maupun dalam bentuk uang/logam mulia (emas), dan saat ini dana yang dikumpulkan oleh Universal Wakaf dialokasikan ke Program-Program yang saat ini sedang dikerjakan, seperti dari Pembangunan Pengembangan Asrama Pondok Pesantren Tahfiz Aufia Global Islamic Boarding School, Pengadaan Sumur Air Bersih, Pembangunan Masjid, Ambulans Gratis hingga Gerobak UMKM.
Dengan berwakaf secara produktif, insya Allah uang yang diwakafkan akan terus bertumbuh serta berkembang dan mengalir pemanfaatannya kepada para penerima manfaat (mauqufโalaih) dan para pewakaf (waqif) juga mengalir pahala yang tiada putus-putusnya, meskipun sudah meninggal dunia. Ingat, wakaf merupakan ibadah yang termasuk ke dalam amalan sedekah jariyah, sesuai pesan Rasulullah, “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim).