SUDAH PAHAM TENTANG WAKAF UANG?

Wakaf Uang

adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Termasuk dalam pengertian ‘uang’ surat-surat berharga seperti saham.

Dalam Wakaf Uang yang merupakan objek wakaf adalah nominal uang itu sendiri. Nilai uangnya tetap dan dijadikan sebagai modal usaha produktif.

Wakaf Uang wakaf yang dialokasikan sesuai keinginan wakif, dan dialokasikan nadzir untuk usaha produktif yang hasilnya akan disalurkan sesuai kebutuhan penerima manfaat.

Wakaf Uang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang aman, dengan pengelolaan profesional dan transparan.

Hasil investasi dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Manfaat yang berlipat insya allah menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dunia.

Sahabat Rotte dapat melalukan Wakaf Uang di Universal Wakaf yang merupakan Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang sudah terdaftar di BWI Pusat.

  • All Posts
  • Pembangunan
YUK, WAKAF PEMBANGUNAN MASJID KAROMATUL AUFIA

“𝙎𝙞𝙖𝙥𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙢𝙖𝙨𝙟𝙞𝙙 𝙠𝙖𝙧𝙚𝙣𝙖 𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙬𝙖𝙡𝙖𝙪𝙥𝙪𝙣 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙚𝙡𝙪𝙗𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙗𝙪𝙧𝙪𝙣𝙜 𝙗𝙚𝙧𝙩𝙚𝙡𝙪𝙧 𝙖𝙩𝙖𝙪 𝙡𝙚𝙗𝙞𝙝 𝙠𝙚𝙘𝙞𝙡, 𝙢𝙖𝙠𝙖 𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣𝙠𝙖𝙣 𝙗𝙖𝙜𝙞𝙣𝙮𝙖 (𝙧𝙪𝙢𝙖𝙝)…

Copyright © 2024 Universal Wakaf – All Right Reserved.