Wakaf Uang
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Termasuk dalam pengertian ‘uang’ surat-surat berharga seperti saham.
Dalam Wakaf Uang yang merupakan objek wakaf adalah nominal uang itu sendiri. Nilai uangnya tetap dan dijadikan sebagai modal usaha produktif.
Wakaf Uang wakaf yang dialokasikan sesuai keinginan wakif, dan dialokasikan nadzir untuk usaha produktif yang hasilnya akan disalurkan sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Wakaf Uang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang aman, dengan pengelolaan profesional dan transparan.
Hasil investasi dana wakaf itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Manfaat yang berlipat insya allah menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal dunia.
Sahabat Rotte dapat melalukan Wakaf Uang di Universal Wakaf yang merupakan Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang sudah terdaftar di BWI Pusat.