Tentang kami

Universal Wakaf

Universal Wakaf adalah brand dari Rotte Foundation yang merupakan sebuah lembaga sosial entrepreneur filantropi islam berbasis usaha roti bakery yang mendistribusikan manfaat ZISWAF dengan nama legal Yayasan Indonesia Mulya didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 632 Tanggal 30 Oktober 2018.

SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.06-0013206.

Resmi terdaftar sebagai : Nazhir Wakaf Uang Nasional – BWI Pusat Reg. No. 3.3.00230

Sejarah Syariat Wakaf

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar RA, berkata : “Bahwa sahabat Umar RA, memperoleh sebidang tanah di Khaibar”.

Kemudian Umar RA, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar RA berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?”

Rasulullah SAW. bersabda : “Bila engkau suka, engkau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan”.

Ibnu Umar berkata : “Umar RA menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk
harta” (HR.Muslim).

Landasan Hukum Wakaf

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.

(Q.S. Ali Imran : 92)

Copyright © 2024 Universal Wakaf – All Right Reserved.